IWOI -Sleman- Satreskrim Polresta Sleman, berhasil ungkap tindak pidana melawan
hukum merampas kemerdekaan seseorang dengan modus meminjamkan uang
dengan syarat KTP dan Akte kelahiran namun dengan bunga yang berlipat,
disampaikan melalui Press Conference di Aula Hoegeng Polresta Sleman,
Senin 15 Januari 2024.
. Kasat Reskrim Polresta
Sleman AKP. Risky Adrian, S.I.K., M.H menyampaikan awalnya kasus ini
dapat terungkap melalui Direct Messenger (DM) korban dengan saksi yang
merupakan Personel Polres Bantul dan korban berhasil mengirimkan
sharelock kepada saksi melalui WA sebelum HPnya dikuasai pelaku.
Karena
lokasi ada di wilayah Sleman saksi meneruskan ke satreskrim sleman dan
segera dilakukan penggrebekan di lokasi dengan menemukan korban disekap
didalam kamar dan berhasil mengamankan pelaku Inisial H alias A
perempuan (39 Th) yang merupakan residivis kasus perdagangan orang.
.Awalnya
pada Desember 2022 korban meminjam uang sebesar Rp.2.000.000,- kepada
pelaku yang merupakan pemilik dari sebuah koperasi didaerah Sleman dan
korban sudah mencicil sebanyak Rp. 1.700.000,- namun tepat 11 bulan
pinjaman pada bulan November 2023 korban dimintai pelaku untuk membayar
Rp. 28.000.000,- yang mana merupakan denda dari tunggakan pinjaman,
sehingga korban kaget, papar AKP. Risky
.
Karena korban tidak bisa membayar korban dijemput paksa oleh 3 orang
suruhan pelaku dan dibawa kerumahnya yang juga merupakan kantor koperasi
untuk disekap sampai bisa membayar hutang atau ada jaminan, kalau tidak
bisa akan disuruh bekerja dirumah pelaku tanpa dibayar sampai hutangnya
lunas.
Berkat kecepatan korban mengirimkan
sharelock kepada saksi, baru satu hari korban disekap korban bisa
diselamatkan dan petugas berhasil mengamankan pelaku dan juga ditemukan
ada 3 orang pekerja tanpa dibayar dirumah pelaku dengan kasus sama yaitu
pinjam uang dan tidak bisa membayar karena bunga terlalu besar.
Sementara ini petugas menjerat pelaku dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP dengan ancaman 8 Tahun Penjara
Diakhir
Press Conference disampaikan himbauan agar masyarakat waspada modus
pinjaman, "Apabila menemukan modus pinjaman seperti ini agar dilaporkan
ke Polresta Sleman untuk bisa ditindak lanjuti", papar AKP. (Redaksi)
Social Plugin